Premanisme Berkedok Kuasa Hukum
Premanisme Berkedok Kuasa Hukum: 60 Orang Tutup Paksa Perusahaan Akibat Sengketa Saham, Akibatnya kini mereka harus berhadapan dengan Hukum
TOTAL NEWS KALIMANTAN TIMUR — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengambil tindakan tegas dengan memberantas aksi premanisme berkedok penegakan hukum yang melumpuhkan sebuah perusahaan. Sekelompok massa yang mengklaim diri sebagai tim kuasa hukum nekat menutup paksa operasional perusahaan selama 12 hari berturut-turut akibat konflik internal kepemilikan saham.
Blokade Seng dan Intimidasi Karyawan
Insiden bermula ketika sekitar 60 orang tak dikenal mendatangi lokasi perusahaan. Kelompok ini dipimpin oleh seorang pria berinisial MA, yang mengaku bertindak sebagai Kuasa Hukum atas mandat dari tiga orang berinisial RS, L, dan S.
Tanpa dibekali putusan pengadilan yang sah, kelompok ini mengambil alih paksa area perusahaan. Selama 12 hari, mereka menghentikan seluruh kegiatan operasional, mengintimidasi para pekerja, dan mengusir karyawan secara paksa dari area kerja mereka. Sebagai puncak dari aksi sepihak tersebut, gerbang akses keluar masuk perusahaan diblokade dan ditutup rapat menggunakan pagar seng.

Foto Para Pelaku menduduki paksa perusahaan dengan membawa Sajam
Sengketa Saham Minoritas vs Mayoritas
Usut punya usut, tindakan anarkis ini bermuara pada konflik internal perusahaan. Diketahui, inisial RS, yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan, memiliki komposisi saham minoritas sebesar 40%. Ia berselisih dengan Direktur perusahaan yang memegang kendali saham mayoritas sebesar 60%.
Alih-alih menyelesaikan sengketa perdata ini melalui jalur konstitusional dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, pihak RS justru memilih jalan pintas yang melanggar hukum. Mereka mengerahkan puluhan preman berkedok kuasa hukum untuk mengintimidasi pihak Direktur dan melumpuhkan bisnis.
Polda Kaltim Turun Tangan
Merespons laporan adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang meresahkan, aparat kepolisian dari Polda Kaltim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi bertindak cepat membongkar paksa barikade seng yang menutupi akses perusahaan.
Para pelaku aksi premanisme tersebut, termasuk pimpinan kelompok berinisial MA, Kini berurusan dengan pihak Kepolisian. Mereka kini harus berhadapan dengan hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merampas hak kemerdekaan orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
Kerugian Besar dan Trauma Karyawan
Akibat penyegelan ilegal selama hampir dua pekan tersebut, perusahaan menelan kerugian yang sangat masif. Tidak hanya kerugian materiil akibat terhentinya produksi dan operasional, kerugian immateriil pun dipastikan akan berdampak panjang pada reputasi dan stabilitas perusahaan ke depannya.
Lebih menyedihkan lagi, aksi premanisme berupa pengusiran dan bentakan dari puluhan orang tak dikenal tersebut meninggalkan dampak psikologis dan trauma mendalam bagi para karyawan yang hanya ingin bekerja mencari nafkah.
Kini, proses hukum tengah berjalan di Polda Kaltim untuk mengusut tuntas dalang di balik pengerahan massa ini, sementara perusahaan perlahan mulai memulihkan operasionalnya dan menyembuhkan trauma para pekerjanya.