| Tanggal | : | 01 Nov 2025 s/d 04 Nov 2025 |
| Tempat | : | ADHI HUTAMA KSO |
| Jam | : | |
| Pengirim | : | Team Lab |
Joint Inspection (Inspeksi Bersama) dengan Kontraktor adalah proses pemeriksaan atau pengujian suatu bagian pekerjaan atau keseluruhan proyek yang dilakukan bersama-sama oleh pihak pemberi kerja (pemilik proyek/owner, konsultan pengawas) dan pihak pelaksana (kontraktor) atau pihak-pihak terkait lainnya (misalnya vendor, subkontraktor).
Tujuannya secara umum adalah untuk:
-
Memastikan Kualitas: Mengecek kesesuaian hasil pekerjaan kontraktor di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, standar, dan persyaratan kontrak yang telah disepakati.
-
Verifikasi Kelayakan: Memastikan bahwa material, peralatan, dan metode kerja yang digunakan sudah sesuai dan layak (misalnya kelayakan operasional peralatan atau keahlian SDM).
-
Mendokumentasikan Hasil: Mencatat temuan-temuan, baik yang sudah sesuai maupun yang memerlukan perbaikan (sering disebut punch list), dan menuangkannya dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) yang ditandatangani oleh semua pihak.
-
Dasar Pembayaran (Termin): Hasil dari inspeksi bersama seringkali menjadi dasar persetujuan pembayaran termin (angsuran) kepada kontraktor.
-
Mencegah Masalah Lebih Lanjut: Mengidentifikasi dan menangani ketidaksesuaian sedini mungkin sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pelaksanaan Joint Inspection biasanya dilakukan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam dokumen Inspection & Test Plan (ITP) atau atas permintaan tertulis dari kontraktor (Request for Inspection) setelah suatu bagian pekerjaan selesai dikerjakan atau sebelum pekerjaan ditutup.